BANJARBARU, Kalimantanpost.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024 di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).
Dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH, Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, SIK, Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, SIK, MIK.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan Operasi Peti dilaksanakan sejak tanggal 27 Juni-11 Juli 2024 yang dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, SIK, MH melibatkan 275 personel Polda dan Polres jajaran.
Hasilnya selama 14 hari, kasus penambangan tanpa izin (illegal). yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus terdiri dari Polda Kalsel empat kasus, Polres Banjar satu kasus, Polres Tanah Laut dua kasus, Polres Tanah Bumbu tiga kasus dan Polres Kotabaru empat kasus.
Dari operasi ini, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti yang disita berupa enam unit excavator, satu unit dump truck, satu lembar STNK, tujuh buah mesin dompeng, satu buah mesin penyedot pasir, 10 buah pipa paralon, sembilan buah selang, lima buah karpet perangkap butir emas, dua buah jerigen, dua buah Cangkul, 600 m³ batu gunung, dan empat lembar foto.
“Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang- undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, SIK, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, SIK, MIK menjelaskan empat kasus pertambangan illegal yang diungkap Polda Kalsel meliputi satu di wilayah Kabupaten Banjar dan tiga di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Meski tidak merambah ke pemukiman warga, namun aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dalam wilayah yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
AKBP Ricky Boy mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel dan jajaran ini tidak semua kasus tambang batubara namun juga ada kasus tambang emas.
“Kasus tambang emas yang diungkap sebanyak delapan kasus, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu tiga kasus, Kotabaru empat kasus, dan Tanah Laut satu kasus,” terangnya.
Dirinya pun menuturkan bahwa secara umum kasus pertambangan illegal pada Operasi Peti Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dalam Operasi Peti Intan 2023 lalu.(dev/KPO-3)