Banjarmasin,KP- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sudah semakin dekat dan akan digelar tanggal 27 November mendatang.
Untuk Menjamin Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Neutrality Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif maupun Pemilukada.
Netralitas ASN juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Undang Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pengamat politik Suryani Khair mengatakan, ada sejumlah kerawanan yang patut diwaspadai dalam penyelenggaraan Pemilukada.
“ Salah satunya kerawanan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya kepada [KP] Rabu (24/7/2024).Suryani menandaskan ASN tidak dibenarkan untuk memihak pada satu pasangan calon kepala daerah.
Menyikapi hal itu ia meminta, aturan terkait netralitas ASN gencar disosialisasikan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“ Dengan begitu diharapkan tidak ada ASN yang ikut berpolitik praktis karena bila ketahuan dan terbukti resikonya akan dikenakan sanksi,” kata aktivis LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel ini.
Dikemukakan berdasarkan SKB Menpan,Mendagri,BKN,KSAN dan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2022 menyebutkan detail bentuk dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.
Adapun bentuk pelanggaran diantaranya memasang spanduk/baliho atau alat perasaan lainnya pasangan calon kepala daerah,mensosialisasikan kampanye calon kepala daerah di media sosial.
Selanjutnya menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon kepala daerah atau memposting,coment pasangan calon kepala daerah. (nid/K-3)