Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Pengedar Jaringan Kalbar Simpan 6 Kilogram Sabu di Banjarmasin Dibekuk Polda Kalsel

×

Pengedar Jaringan Kalbar Simpan 6 Kilogram Sabu di Banjarmasin Dibekuk Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240730 WA0029
Hukuman serupa pun menanti setelah tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AH (33) ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti hampir enam kilogram sabu-sabu. (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pengedar jaringan Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyimpan hampir 6 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel)

“Tersangka AH (33) ditangkap pada Rabu (24/7) saat melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Selasa (30/7/2024).

Baca Koran

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit III pimpinan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.

Polisi melakukan penyergapan tersangka dan ditemukan di badannya satu paket sabu-sabu dengan berat 100,53 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Belitung Darat, Banjarmasin didapat lagi 13 paket sabu-sabu dengan berat total 5.855 gram.

Sehingga secara keseluruhan barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu seberat 5.955,53 gram atau hampir enam kilogram.

Kelana menyebut tersangka berperan sebagai kurir sekaligus gudang penyimpanan sabu-sabu yang dikendalikan jaringan dari Kalbar.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan apakah masih terkait jaringan 20 kilogram yang ditangkap 9 Juli 2024 lalu.

“Pengakuan tersangka ada seseorang menghubunginya untuk mengambil satu koper warna hitam dan tas kain berisi sabu-sabu yang diduga dari pengiriman wilayah Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Tersangka sendiri merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun tiga bulan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi Online Dibekuk Polisi
Iklan
Iklan