Rantau, KP – Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2024 -2043. Telah ditandatangani bersama oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah pada Rapat Koordinasi Pj Bupati Tapin bersama Pimpinan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Selasa (16/7/2024) malam. Bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan, sykur alhamdulillah kita pemerintah daerah Kabupaten Tapin telah merampungkan sebuah produk hukum yaitu Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tapin 2024-2043.
Peraturan ini dibuat untuk menjalankan amanah amanah Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. RTRW Kabupaten Tapin dan merupakan bentuk perencanaan yang lebih lanjut dari peraturan pemanfaatan ruang yang lebih umum yakni, RTRW Provinsi sampai RTRW Nasional.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disusun untuk berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali selama 5 tahun,“ jelasnya.
Sementara fungsi rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan, pengembangan wilayah dan sebagai dasar pemberian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Kedudukan rencana tata ruang dan rencana pembangunan berada pada posisi yang sama, sehingga saling mengacu dan selaras, oleh karenanya pentingnya penyelarasan dalam penyusunan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RTRW,“ katanya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor mengatakan, dengan telah ditandatangani Perda RTRW Kabupaten Tapin 2024-2043 oleh Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin telah resmi memiliki peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tapin.
“Sehingga nantinya dengan aturan ini, memudahkan pemerintah daerah dalam menata mengatur pembangunan di Kabupaten Tapin, mengacu pada perda tersebut,“ katanya.
Selanjutnya nanti setelah diundangkan tentunya segera dibuatkan Peraturan bupati Tapin untuk menjalankan peraturan daerah tersebut.
Untuk diketahui Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Tapin 2024-2043 memuat 112 pasal dan 18 Bab. Adapun muatan Babnya meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang lingkup Penataan Ruang Wilayah, Bab IIITujuan, Kebijakan dan Strategi penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Bab VI Kawasan Strategis, Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Bab IX Kelembagaan dan Bab X Hak dan Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Kemudian Bab XI penyelesaian Sengketa, Bab XII RDTR, Bab XIII Pendanaan, Bab XIV Ketentuawn Penyidikan, Bab XV Ketetntuan Pidana, Bab XVI Ketentuan Lain-lain, Bab XVII Ketentuan Peralihan dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Dalam Peraturan Daerah RTRW 2024-2043 memuat 112 pasal di sertai dengan penjelasannya. (abd/K-6)