Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Perlunya Perlindungan dan Pengamanan Data Publik

×

Perlunya Perlindungan dan Pengamanan Data Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240712 WA0002
Kadis Kominfisantik Kalteng Agus Siswadi. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Saat ini teknologi merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat yang tidak terpisahkan. Begitu juga pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dalam pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah, komunikasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Disisi lain, memberikan manfaat bagi pemerintah dalam melakukan inovasi untuk membangun aparatur negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” papar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi saat membuka Sosisalisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik, yang diselenggarakan oleh PT. Anugerah Pratama bekerja sama dengan Cisco, di Palangka Raya Kamis, (11/7/2024).

Baca Koran

Disebutkannya, kehadiran Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi, dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

“Data pribadi yang dimaksud disini tidak hanya soal nama lengkap, tempat tanggal lahir, ataupun nomor ponsel, tapi dapat berupa data spesifik seperti data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak dan data lainya, serta data pribadi umum seperti status perkawinan, agama, jenis kelamin,” sebutnya.

Menurut Agus, perkembangan teknologi informasi dan kehadiran internet memang menawarkan banyak manfaat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lainnya.

Kendati demikian, penting dipahami di balik manfaatnya, ada sejumlah masalah yang dapat membahayakan penggunanya, mulai dari pencurian data pribadi, penjualan data pribadi, hingga penipuan.

“Penyalahgunaan data pribadi sendiri dapat disebabkan karena lemahnya sistem dan kurangnya pengawasan atau penyelenggara sistem elektronik. Akibatnya, data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut,” kata Kadis Kominfosantik.

Baca Juga :  Gubernur Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca Kendalikan Hujan Agar Tak Memperparah Banjir

Sebagai contoh, lanjut dia, penyalahgunaan data pribadi yang patut diwaspadai antara lain, pinjaman nnline (Pinjol), skimming (pencurian informasi kartu kredit atau debit), SMS Spam, dan masih banyak contoh lainnya yang berujung pada kerugian akibat data pribadi yang bocor” imbuhnya.

Ia mengharapkan, Sosisalisasi Perlindungan dan Pengamanan Data Publik tersebut dapat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan dan pengamanan data publik demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien.

Ia menyatakan melalui kegiatan itu, bersama semua dapat memahami tujuan sesungguhnya bagaimana melindungi dan mengamankan data publik, sehingga dapat membantu pemerintah daerah, khususnya Pemerintah lingkup Provinsi Kalteng.

“Khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kemudahan dalam mengakses data dan informasi secara efisien” tukasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Territory Account Manager – Cisco Indonesia Tommy Purnomo, Vice President Anugerah Pratama Gerry Inggrayana, dan Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se Kalteng. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan