Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Polda Kalsel Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan

×

Polda Kalsel Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 25 at 19.23.14 e1721917414599
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, tunjukan barang bukti, Kamis (25/7/2024) (KP/Aqli)

BANJARMASIN –Kalimantan Post.com – Mengejutkan ada sebuah pabrik pil ekstasi rumahan dan ini dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel).

Kasusnya dibongarSubdit II Dit Resnarkoba di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Baca Koran

Tersangka ditangkap adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). Ialah  diduga menjadi pengelola pabrik rumahan ini

“Pengungkapan pada Jum’at (19/7/2024). Bahan baku  pembuatan pil ekstasi ini memiliki senyawa amfetamin.

Ini  setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya positif mengandung methcatinone dan efedrin yang merupakan sejenis amfetamin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah memproduksi selama 2 bulan dan sudah mengedarkan sebanyak 200 butir.

Operasi terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan memang petugas menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Petugas kata Kombes Pol Kelana Jaya menemukan barang bukti berupa serbuk coklat yang diduga narkotika.

Serbuk tersebut memiliki berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,29 gram.

Selain itu, ditemukan pula bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi.

Barang bukti lain yang ditemukan termasuk serbuk caffein, cairan ethanol 96%, HCL dan alat cetak pil dan sejumlah barang bukti lainnya.

Semua barang bukti ini digunakan dalam proses pembuatan ekstasi.

Ricky Candra Saputra kini ditahan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1).

Juga, Pasal 129 huruf (a) dan/atau huruf (b).

“Kita akan terus kembangkan dari kasus yang telah diungkap ini,” ujar nya. (KPO-2)

Baca Juga :  Menjelang Hari Bhayangkara ke-79, 80 Personel Polresta Banjarmasin Naik Pangkat
Iklan
Iklan