Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rumah Kos di Banjarmasin Wajib Ada Induk Semang

×

Rumah Kos di Banjarmasin Wajib Ada Induk Semang

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Eddy Junaidi
Eddy Junaidi

Pengawasan dibutuhkan bertujuan untuk melakukan pengawasan agar penyewa atau penghuni rumah kos tidak melakukan perbuatan terlarang

BANJARMASIN, KP – Kota Banjarmasin banyak sekali usaha rumah kost atau pondokan. Usaha itu didorong tingginya warga dari luar daerah kuliah di PTN atau PTS di kota ini

Baca Koran

Selain itu cukup terbukanya peluang lowongan pekerjaan turut mendongkrak warga membangun rumah kost untuk kebutuhan tempat tinggal karyawan yang berasal dari luar daerah yang bekerja di Kota Banjarmasin.

Namun sangat disayangkan, dampak negatif dari rumah kos menimbulkan masalah yang harus diantisipasi.

Salah satunya dijadikan penghuninya atau penyewa rumah kost melakukan perbuatan yang melanggar norma susila atau sex bebas.

Mengantisi hal itu Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi meminta Pemko melalui Dinas Satpol PP dan SKPD terkait secara intensif melakukan pengawasan rumah kos.

Pengawasan dibutuhkan karena sudah diamanatkan dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor : 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Pondokan.

“ Dalam Perda ini pemilik rumah kos juga wajib berperan menjadi induk semang atau menugaskan orang lain menjadi induk semang di rumah kost tersebut,” kata Eddy Junaidi kepada [KP] Senin (29/7/2024).

Ditandaskannya pengawasan dibutuhkan bertujuan untuk melakukan pengawasan agar penyewa atau penghuni rumah kos tidak melakukan perbuatan terlarang.

“Terkait ini pengelola atau pemilik rumah kos wajib senantiasa memberikan arahan dan peringatan kepada penyewa untuk mematuhi aturan, “ tandas anggota dewan dari F- Partai Demokrat ini.

Kembali ia menegaskan, pengelolaan pondokan atau rumah kos haruslah diselenggarakan berdasarkan asas dan norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku di tengah masyarakat.

“ Selain itu pemilik rumah kos wajib memenuhi kewajiban membayar pajak atas rumah kos yang disewakan,” kata Eddy Junaidi.

Baca Juga :  Tangis Haru di Tradisi Siswa Basuh Kaki Orang Tua di Acara Perpisahan Kelas VI MI TPI Sungai Jingah Banjarmasin

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan , hingga saat ini dari data sementara di Banjarmasin ada sekitar 200 rumah kos atau pondokan.

Edy Wibowo menjelaskan, sesuai Perda setiap pemilik rumah kos k wajib memenuhi kewajiban membayar pajak. Adapun pajak dikenakan 10 persen dari setiap pintu yang dimiliki.

“ Dalam upaya meningkatkan PAD sampai sekarang kita terus berupaya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dikenakannya pajak rumah kos ini, ” ujar Eddy Wibowo.

Diakuinya selama ini penarikan pajak rumah kost sudah berjalan, namun pemasukan PAD diterima dirasakan belum maksimal hanya berkisar kurang dari Rp 100 juta per tahun dari ditargetkan Rp 750 juta. (nid/K-3)

Iklan
Iklan