Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sindikat Mafia Tanah Divonis 3 Tahun, Terdakwa Banding

×

Sindikat Mafia Tanah Divonis 3 Tahun, Terdakwa Banding

Sebarkan artikel ini
IMG 20240731 WA0024 e1722418813206
Pengadilan Negeri Banjarmasin " ketuk palu" terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024) siang, sekitar pukul 13.30 Wita. (Kalimantanpost.com/Yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Banjarmasin ” ketuk palu” terkait kasus dugaan sindikat mafia tanah yang melibatkan terdakwa Hasbiansari, Rabu (31/7/2024) siang, sekitar pukul 13.30 Wita.

Terdakwa dinyatakan bersalah menggunakan akta otentik palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi.

Baca Koran

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya oleh JPU yang meminta hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi terdakwa Hasbiansari melanggar Pasal 264 ayat 2 terkait penggunaan akta palsu, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Henny Puspitawati, menyatakan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dimana, putusan tersebut prematur karena status akta tanah yang menjadi perdebatan masih dalam proses di PN Banjarmasin.

“Kami berpendapat tuntutannya prematur karena status akta tanah belum diputuskan oleh hakim,” jelas Henny

Dalam tanggapannya, Kuasa Hukum juga menyoroti perbedaan estimasi kerugian yang disampaikan dalam persidangan. Mereka menegaskan bahwa nilai jual tanah sekitar Rp. 2.000.000 per meter persegi, jauh lebih rendah dari klaim sebelumnya.

Sidang ini menarik perhatian publik karena mengungkap praktik ilegal di sektor properti yang memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian lokal.(yul/KPO-3)

Baca Juga :  Tiga Warga Tewas Ditembak KKB Kalenak Murib di Papua Tengah
Iklan
Iklan