Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarmasin

Sukrowardi Apresiasi Penerapan Perda KTR di Banjarmasin

×

Sukrowardi Apresiasi Penerapan Perda KTR di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
1000489098
Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi. (Kalimantanpost.com/nid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemko Banjarmasin sudah menerbitkan Perda Nomor : 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini diharapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara dari asap rokok.

Terakhir Pemko Banjarmasin kembali menegaskan akan memberlakukan Perda tersebut dengan ditandai pemasangan stiker di kawasan publik dan lingkungan perkantoran.

Iklan

Pelaksanaan Perda KTR termasuk akan dikenakannya sanksi bagi mereka yang melanggar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi mengapresiasi diterapkannya Perda KTR. Ia mengatakan, kendati sudah sebelas tahun Perda itu diterbitkan, namun dalam pelaksanaannya dinilai belum berjalan efektif.

“ Pemandangan itu bisa lihat dengan masih bebasnya tempat-tempat yang sebenarnya dilarang untuk merokok,” ujarnya Rabu (24/7/2024).

Ia mengemukakan, dalam Perda Nomor : 7 tahun 2013 Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, kawasan proses belajar dan mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan gedung olahraga.

Sukhrowardi mengakui rokok merupakan barang legal dan mengkonsumsinya sama sekali tidak melanggar Undang-Undang atau Perda Kota Banjarmasin Nomor : 7 tahun 2013 sebagaimana sudah diterbitkan.

Namun demikian tandasnya, dalam Perda ini juga diamanatkan setiap pemilik, pimpinan atau penanggung jawab terhadap tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok, melarang pemasangan iklan atau mempromosikan rokok dengan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

Kembali ia menjelaskan, tujuan diterbitkan Perda KTR adalah salah satunya guna memberikan perlindungan bahaya paparan dari asap rokok bagi orang lain (bukan perokok)

Selain itu, untuk memberikan udara dan lingkungan yang bersih untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.

“Jelasnya Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan melarang orang menghisap rokok. Melainkan untuk mengatur hak-hak orang lain dalam menjaga kesehatan dari paparan asap rokok terpenuhi,” tutupnya. (nid/KPO-3)

Baca Juga :  STIMI Serukan Gerakan Stop Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan