AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Melestarikan lingkungan serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Problematika tersebut menjadi perhatian khusus oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK. Untuk itu sebagai langkah awal sangat diharapkan gelaran sosialisasi maupun penyebarluasan Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan.
“Menjaga kelestarian dan ekosistem peran semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat,” katanya pada sosialisasi perda (Sosper) di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (2/7/2024).
Dalam Sosper yang disampaikan politisi Golkar tersebut, bertujuan agar masyarakat mengetahui kesadaran dari masing-masing individu serta turut serta bisa membantu program pemerintah untuk melestarikan lingkungan.
Selain itu juga disampaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel nomor 2 tahun 2017, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
“Yang pertama, bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusianya, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, jaga selalu habitat ikan, dan turut serta bisa membantu program pemerintah,” pungkasnya. (Nau/KPO-1)