Banjarmasin, KP – Dua orang anggota Polri di kesatuan Polresta Banjarmasin diberhentikan dengan tidak hormat lantaran melanggar kode etik polri.
Pemberhentian keduanya dilaksanakan dalam kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (25/7) pagi.
Kegiatan dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) dan jajaran Kapolsek Polresta Banjarmasin.
Dua oknum yang di-PTDH berinisial RW berpangkat Brigadir dan merupakan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin serta FDKN berpangkat Brigadir dan menempati jabatan Bapolresta Banjarmasin. Keduanya diberhentikan karena tersandung kasus peredaran narkotika.
Wakapolresta Banjarmasin menjelaskan bahwa PTDH ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik Polri.
“Dengan berat hati, sesuai ketentuan kita laksanakan PTDH. Ada sebanyak 2 orang saat ini statusnya yang bersangkutan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” jelas Arwin kepada awak media
Wakapolresta menegaskan bahwa ini menjadi pembelajaran terbaik khususnya bagi pihaknya di internal Polri.
“Jadi bagaimana kita sebagai anggota harus patuh dengan aturan yang ketat terhadap aturan per undang-undang yang berlaku di internal Polri maupun kita tugas keluar. Karena selain penegakan hukum kita harus mengayomi masyarakat,” ujarnya.
“Kami dari instansi di Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan kami ingin benar-benar kehadiran kami bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya. (Yul/K-4)