Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Advertorial

Akhyar Antusias Mengikuti Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Digelar Dispersip Kalsel

×

Akhyar Antusias Mengikuti Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Digelar Dispersip Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240827 WA0019
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua peserta dari pengajar Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kertak Hanyar, Ahmad Rizky Khairullah dan Muhammad Akhyar begitu antusias mengikuti Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (27/8/2024).

Keduanya dengan seksama mendengarkan materi yang disampaikan oleh nara sumber Wirianto Hadisucopto SSop MAP dan Ade Hidayat maupun dari Dispersip Kalsel baik tentang undang-undang tersebut maupun teknik membuat film pendek.

Baca Koran

“Keikutsertaan saya mengikuti kegiatan ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan cara membikin film pendek yang baik mulai pengambilan gambar, alur cerita dan lain-lain,” papar Muhammad Akhyar disela-sela pelatihan, Selasa.

Ditambahkannya, diundangnya mengikuti pelatihan ini karena sebelumnya ikut lomba membikin film pendek yang diadakan Dispersip Kalsel dan masuk nominasi.

“Selama ini saya sudah membikin empat film pendek,” papar Akhyar.

Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 yang menganngkat tema Optimalisasi Penciptaan Rekam dibuka Kepala Bidang Pengelolaan Koleksi Bahan Perpustakaan Muhammad Hanafi mewakili Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie.

Hanafi mengatakan Provinsi Kalimantan Selatan
sebagai lembaga deposit, lembaga yang bertugas menghimpun karya cetak
dan karya rekam dari daerah ini sesuai dengan amanat undang- undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya
rekam.

“Perpustakaan Provinsi memiliki tugas menghimpun, mengelola, melestarikan dan mendayagunakan hasil serah simpan karya cetak dan
karya rekam untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan agar bangsa indonesia selalu berupaya dapat
melestarikan hasil cipta, rasa, karsa dan karya anak bangsa Indonesia khususnya kearifan lokal Kalimantan Selatan yang merupakan jati diri
masyarakat Kalimantan Kalsel.

Baca Juga :  Wabup HST Terima DIPA dan TKD 2025 Secara Digital, HST Dapat Alokasi Rp 1,23 Triliun

Ditambahkan Hanafi, Bab I pasal (1) Undang – Undang nomor 13 tahun 2018 menjelaskan karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik diterbitkan
dalam bentuk tercetak yang diperuntukan bagi umum. Lalu, pasal (2) disebutkan
karya rekam adalah semua jenis rekaman intelektual dan/atau artistik yang
direkam dan digandakan dalam bentuk pita atau piringan dan bentuk lain
sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukan bagi umum.

“Adanya kebijakan pemerintah melalui undang-undang
nomor 13 tahun 2018, diharapkan penerbit, penulis dan masyarakat di
wilayah Kalimantan Selatan untuk dapat melaksanakan kewajiban dalam
menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkannya,” tandasnya.

Tujuannya, lanjut dia, melestarikan ilmu pengetahuan dan menyerahkan itu tugas perpustakaan dengan menurunkan Undang-undang tersebut sehingga anak bangsa bisa mengakses hasil karya cetak maupun karya rekam tersebut.

“Secara hitungan cukup banyak karya rekam dan karya tulis diserahkan ke Dispersip Kalsel. Mulai tulisan, karya ilmiah, ada delapan lebih kriterianya. Para mahasiswa setelah menuliskan karya ilmiahnya sebenarnya dalam amanat undang-undang ini punya kewajiban diserahkan. Tapi prosesnya lewat perguruan tinggi masing-masing. Kami ada menerima dari perguruan tinggi,” paparnya.

Dikesempatan itu, Hanafi mengungkapkan jumlah peserta Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 sebanyak 100 orang terdiri perwakilan kabupaten kota, instansi pemerintah dan juga lembaga masyarakat khususnya peserta film pendek yang diundang kembali untuk memperdalam kaidah mereka dalam membuat karya rekam tersebut.

“Diharapkan mereka yang ikut ini menjadi kuat kapabilitasnya, bagaimana membuat karya rekam sesuai dengan kaidah yang baik,” pungkasnya. (adv/ful/KPO-3)

foto
– Sosialisasi Undang-undang nomor 13 tahun 2018 yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (27/8/2024). (Kalimantanpost.com/ful)

Iklan
Iklan