KOTABARU, Kalimantanpost.com – Andi Rudi Latif resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kotabaru melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (19/8/2024).
Keputusan Andi Rudi Latif atau akrab disapa Bang Arul untuk mundur dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru ini lahir dari keinginan sendiri dan berhenti atas permintaan sendiri sebelum masa jabatannya selesai pada bulan Desember mendatang.
“Saya Andi Rudi Latif Wakil Bupati Kotabaru pada kesempatan ini mohon pamit undur diri sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024,” ujarnya di hadapan Wakil Rakyat Kotabaru.
Selain itu, ihwal tersebut berkaitan dengan keikutsertaan Bang Arul dalam Pilkada tahun 2024.
“Hal ini saya lakukan untuk kebaikan semua pihak dan untuk mewujudkan pemilu damai yang beradab,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bang Arul juga menyampaikan terimakasih atas kepercayaan serta dukungan semua pihak khususnya masyarakat kabupaten Kotabaru yang telah memilihnya sebagai Wakil Bupati Kotabaru periode 2021-2024.
Dia juga berharap dukungan dari unsur legislatif agar pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Kotabaru dapat berproses sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, sampai ditetapkan secara resmi nanti oleh Menteri Dalam Negeri.
Saat ditanyai wartawan secara terpisah, apakah pemunduran diri tersebut untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu ?
Bang Arul menjawab akan minta ijin dan restu kepada orang tua dan guru sebelum mendaftar ke KPUD. “Tepatnya tunggu di tanggal 27 Agustus 2024, hari dan tanggal kelahirannya,” ujarnya.
Dalam acara paripurna Pengumuman Pimpinan DPRD Kotabaru atas usulan pengunduran diri Andi Rudi Latif dari jabatan Wakil Bupati Kotabaru ini, turut dihadiri Kapolres Kotabaru, Dandim 1022/KTB, Danlanal Kotabaru, Ketua, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru, Kepala SKPD dan tamu undangan.(andi/KPO-1)