BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Salah seorang terpidana perkara pengadaan lahan untuk kantor Samsat Hulu Sungai Utara Muhammad Anshor mengajukan peninjauan kembali (PK), perkaranya di Pengadilan Tindak idana Korupsi Banjarmasin, Senin (5/8/2024) melalui penasihat hukumnya Sabrie Noor Herman dan rekan.
Menurut salah seorang penasihat hukum terpidana, pengajuan PK ini dilakukan antara lain adanya kehilapan majelis hakim pada Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, selain adanya bukti terulis lainnya.
Pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bebas, karena bukti yang tidak mendukung pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, beberapa bulan lalu.
Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.
Kedua terdakwa oleh majelis hakim Mahkamah Agung dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.
“Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” isi bunyi putusan kasasi MA untuk terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor.
Muhamad Anshor adalah selaku tim penilai. Sedangkan Akhmad Yani sebagai kepala desa. Hakim MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaiman dakwaan primer Jaksa penuntut umum.
Keduanya diduga terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut sebesar Rp565 juta.
JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp465.120.000. bila tidak dapat membayar, hukumannya bertambah penjara selama tiga tahun.
Pada saat putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dan dua Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno memvonis bebas kedua terdakwa.
Sidang PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota itu beragendakan pembacaan memori PK oleh tim Kuasa Hukum pemohon, Sabirin Noor Herman SH MH dan rekan.
Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara selaku pihak termohon. Sementara terpidana Muhamad Anshor mengikuti sidang PK dari Lapas Banjarmasin tempatnya ditahan.
Dalam memori PK, pemohon mengklaim telah terjadi kekhilafan hakim MA dalam memutus perkara kasasi dengan membatalkan vonis bebas terdakwa Muhamad Anshor.
Tim kuasa hukum pemohon juga mengaku mempunyai alat bukti baru atau nuvom dalam pengajuan PK.
Dalam permohonannya, kuasa hukum terpidana Muhamad Anshor meminta untuk dibatalkannya putusan MA Nomor 5832K/Pid.Sus/2023 yang menganulir vonis bebas kliennya.
“Memohon hakim agung di Jakarta yang memeriksa, menerima dan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum pemohon saat membacakan memori PK.
Setelah pembacaan memori PK, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum selaku termohon untuk memberikan jawaban atas memori PK pemohon. (hid/KPO-3)