Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Bawaslu HST Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah

×

Bawaslu HST Lakukan Pengawasan Melekat Proses Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240828 WA0032 e1724844151678
Iklan

BARABAI, Kalimantanpost.com – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran calon kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024 yang berlangsung di KPU Kabupaten HST.

“Hari ini kami mengawasi pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HST yakni H Aulia Octafiandi dan H Mansyah Sabri (Aulia-Mansyah) sekitar pukul 09.00 Wita beserta tim Parpol pengusung yaitu Partai Demokrat dan PDI Perjuangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul di Barabai, Rabu (28/8).

Baca Koran

Ia menjelaskan, pasangan incumben yakni Aulia-Mansyah ini sebelumnya melengkapi berkas untuk maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan dan sudah dilakukan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dinyatakan oleh KPU dengan status memenuhi syarat.

“Namun, karena beliau saat pendaftaran ini diusung oleh parpol, berkas pendaftaran yang kami awasi tentunya yang melalui Parpol dan apa yang diterima oleh KPU,” katanya.

Selanjutnya, pada pukul 15.30 Wita pihaknya juga melakukan mengawasan melekat terhadap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati HST Samsul Rizal dan H Rosyadi Ilmi yang diusung oleh koalisi besar yaitu parpol Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PPP.

Ia menuturkan, karena di Kabupaten HST ini ditetapkan oleh Bawaslu RI dengan tingkat kerawanan yang tinggi maka pihaknya akan fokus melakukan pengawasan di setiap tahapan, baik itu proses pencalonan, pendaftaran hingga nanti ditetapan sebagai calon dan tahapan kampanye sampai pungut hitung.

“Tentunya saat pendaftaran ini kami mengawasi beberapa dokumen kelengkapan para bakal calon, diantaranya kebenaran surat rekomendasi dari parpol pengusung, ijazah dan berkas lainya sebagaimana aturan di PKPU 8 dan 10 Tahun 2024,” ungkap Hairul yang juga menjadi PIC pencalonan.

Baca Juga :  Penyeraha DIPA & Daftar Alokasi TKD 2025, Supian HK : Manfaatkan Untuk Pemerataan Pembangunan Di Kalsel

Sebelum ditetapkan sebagai Calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 nanti, berkas dokumen pasangan Aulia – Mansyah maupun pasangan calon Rizal – Rosyadi ini akan diverifikasi oleh KPU keabsahannya dan juga nantinya diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

“Kami juga akan mengawasi pemeriksaan kesehatan para calon yang dijadwalkan selama dua hari yaitu dari tanggal 1-2 September 2024 di RSU Ulin Banjarmasin,” kata Hairul.

Ia mengingatkan, ada beberapa pasal pidana saat pencalonan ini, diantaranya adalah pada pasal 184 dan 185 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Isinya terkait setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen persyaratan calon dapat dipidana, ada yang maksimal hukuman 72 bulan dan ada yang 36 bulan penjara,” tuntasnya.(ary/KPO-3)

Iklan
Iklan