Banjarmasin, KP – Kasus perselingkuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tinggal penjatuhan hukuman disiplin dari Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP), namun dikembalikan dengan alasan kurang bukti, kini berkasnya berada di Inspektorat Kota Banjarmasin.
Ditemui usai Apel Pagi dan Pemberian Bonus Atlet di Halaman Balaikota Banjarmasin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan berkas kasus perselingkuhan ASN ini berada di Inspektorat Kota Banjarmasin.
Saat ini, berkas dikembalikan kepada tim untuk kelengkapan berkas berikutnya.Berkas ini berada di tim riksus (Pemeriksaan Khusus) Inspektorat Kota Banjarmasin.
“Sekarang berada di Inspektorat namun Inspektorat kekurangan personil karena banyak kasus yang lain harus ditangani” kata Totok Agus Daryanto.
“Kita tunggulah prosesnya” sebut Totok Agus Daryanto.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina usai Pencanangan PIN Polio Kota Banjarmasin di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan (23/07/2024) mengatakan bukti-bukti kasus perselingkuhan masih lemah.
Bahkan, dirinya meminta Inspektorat dan BKD Diklat untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Kalau proses kasus perselingkuhan pertama memang cepat tapi untuk kasus ini bukti-buktinya masih lemah” kata Ibnu Sina.
“Jadi kami minta untuk dilengkapi lagi bukti-buktinya” tutup Ibnu Sina. (mar/K-3)