Martapura, KP – Dengan perpanjangan masa jabatan Pambakal atau Kepala Desa diharap dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memiliki tanggung jawab besar, melayani masyarakat lebih baik lagi, peningkatan kapasitas dan SDM di desa.
Hal tersebut ditegaskan Bupati H Saidi Mansyur saat mengukuhkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan Pambakal se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru, Kamis (01/08/2024).
Dikatakan Saidi, Pemkab Banjar berkomitmen terus menjalankan program-program bersama Pambakal, menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun.
“Para pambakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait serta melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), supaya berjalan dengan baik,” pintanya.
Bupati Saidi menambahkan, Pambakal yang ingin melanjutkan studi atau pendidikan, Pemkab Banjar menyediakan anggarannya sesuai ketentuan berlaku. Dia juga berpesan agar pelayanan pada masyarakat dan pembangunan desa terus ditingkatkan dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan serta menjadi teladan dalam memimpin, mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
“Kedepan tantangan yang kita hadapi tidak mudah, seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik Nasional agar dilaksanakan dengan baik dan tetap optimis melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras,” pesan Saidi.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) H Syahrialludin menjelaskan, sebanyak 277 pambakal dikukuhkan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Pada UU tersebut masa jabatan Pambakal menjadi 8 tahun, bertambah 2 tahun dari akhir masa jabatan selama 6 tahun,” jelasnya.
Hadir Unsur Forkopimda, Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi dan para Camat. (Wan/K-3)