TANJUNG, Kalimantanpost.com – Polsek Bintang Ara yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU Sardi Abdul Karim S.Pd.I MM mengamankan seorang pria berinisial MN (31) warga desa Bintang ara kecamatan Bintang Ara kabupaten Tabalong pada Rabu (14/08/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MN diamankan terkait tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Pada Rabu (14/08) malam saat berlangsung kegiatan malam pasar mingguan yang bertempat didesa Usih kecamatan Bintang Ara, petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau.
Saat melihat petugas datang, pelaku berusaha meninggalkan lokasi namun diberhentikan dan dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bintang Ara untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau berukuran 26 centimeter berikut dengan kompangnya. (ros/KPO-1)