AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Diduga lantaran tersinggung berujung pembacokan dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan ANS yang terjadi terjadi di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 13.00 Wita
Peristiwa pembunuhan tersebut berhasil diungkap
Polres Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut dengan mengamankan dua pelaku yakni JD (31) dan M (36).
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH, SIK melalui Ps Kasi Humas Ipda Aris S, SH pada Rabu (7/8/2024) menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Korban ANS mengalami luka bacok dan tusuk dipunggung hingga akhirnya tergelatak di depan sebuah rumah,” terangnya.
Warga sempat memberikan pertolongan ke Rumah Sakit dan dinyatakan Meninggal dunia, atas kejadian tersebut kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.
“Motif kejadian di karenakan, pelaku tersinggung dengan perkataan korban,” terang Aris.
Barang Bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu baju kaos warna hitam, satu botol plastik dan satu batu ada sisa darah serta satu motor Yamaha Aerok warna merah hijau.
“Selanjutnya kedua tersangka akan dilakukan proses hukum, dengan dipersangkakan dalam pasal 338 KUHP pidana dan atau pasal 354 ayat (2) subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP idana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” tutur Kasi Humas. (nov/KPO-3)