Banjarmasin,KP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Alive Yoesfah mengimbau warga untuk menjaga kelestarian ekosistem lingkungan.
“ Melestarikan dan menjaga ekosistem lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama demi anak cucu kita di masa akan datang,” ujarnya.
Ia menegaskan, lingkungan merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup yang ada di muka bumi, manusia,hewan dan tumbuhan sehingga harus terjaga kelestariannya dari berbagai kerusakan.
Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin,Aliansyah. Menurutnya untuk melestarikan dan menjaga kelestarian lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin wajib maksimalkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan.
Aliansyah mengatakan, adapun salah satu program yang harus diupayakan yaitu menambah Ruang Terbuka Hijau RTH) dan menggalakkan gerakan penghijauan melalui penanaman pohon.
” Untuk mencapai tujuan itu tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemko, tetapi juga harus didukung dan partisipasi pengusaha maupun masyarakat,” katanya,kepada [KP] Rabu (31/7/2024).
Aliansyah menilai, saat ini ketersediaan RTH di Kota Banjarmasin masih minim..Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang diisyaratkan seluruh kota/kabupaten minimal 30 persen ketersediaan RTH dari luas wilayah yang dimiliki.
‘’Sedangkan Kota Banjarmasin dengan luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi saat ini baru memiliki kurang dari 10 persen RTH,’’ kata wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya RTH atau taman kota cukup luas yang dimiliki Pemko Banjarmasin saat ini hanyalah beberapa buah.
Seperti kata Aliansyah RTH RTH Kamboja di Jalan H Anang Adenansi , RTH kawasan sepanjang Jalan Kapten Piere Tendean dan Taman Kota di Jalan Jahri Saleh, ditambah taman kota yang relatif kecil di sejumlah persimpangan pusat kota.
Aliansyah kembali menandaskan, keberadaan RTH sangatlah penting karena bukan hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta keindahan kota, tapi juga penting bagi kesehatan serta dalam mengantisipasi pemanasan global. (nid/K-3)