Gagal Pesta Sabu di Tahti Polda Kalsel
Banjarmasin, KP – Empat terpiada Rahmat Faisal, Alvin Sena, Raka Raditya Pratama dan Fendy Ardiansyah yang kedapatan ingin menggelar pesta sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Kalsel divonis 6 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Selain pidana 6 tahun penjara, keempat terpidana juga didenda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmadi Rahmat Manulang SH menuntut keempatnya masing-masing hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Putusan yang diberikan berdasarkan pertimbangan memberatkan, yakni kalau keempatnya merupakan residivis.
Dan saat melakukan pesta sabu keempatnya sedang dalam proses persidangan.
Menanggapi putusan majelis, keempat terpidna nampak mengatakan pikir-pikir.
Diketahui, keempat terdakwa adalah tahanan Dit Tahti Polda Kalsel dalam kasus narkotika.
Pada 1 Pebruari 2024, saat Alvin berada di dalam tahanan Dit Tahti Polda Kalsel didatangi terpidana Raka Raditya Pratama dan Rahmat Faisal menanyakan apakah ada orang yang bisa mengantarkan sabu ke tahanan mereka.
Lantas Alvin jawab ada adiknya bernama Risky Yudira (berkas terpisah).
Alvin kemudian menghubungi Risky mengatakan nanti ada jasa ojek yang mengantarkan paket ke rumah adiknya yang mana paket tersebut berisi baju dan kotak HP yang di dalamnya berisi satu paket sabu.
Dan setelah paket tersebut sampai di rumah, Risky membagikan sabu tersebut menjadi dua paket sesuai arahan Alvin, yakni 0,65 gm dan 0,24 gm.
Kedua paket sabu kemudian dimasukkan ke makanan yang dia antarkan. Usaha Risky untuk mengelabui petugas gagal. Terbukti makanan yang dibawa diaduk petugas dan ditemukan 2 paket sabu. (K-2)