Hakim Konstitusi Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.

“Pembanding (penggugat) Prof Dr Anwar Usman, SH, M.H,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.

Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Terhadap putusan tersebut, pihak MK juga menyatakan banding.

“Pagi tadi RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu,” kata Juru Bicara Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (14/8). (Ant/KPO-3)

foto
– Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (tengah), Daniel Yusmic (kiri), dan Anwar Usman (kanan) menghadiri sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Antara/Kalimantanpost.com)

Baca Juga:  Warga Alalak Tengah tak Ingin “Dicap” Kampung Narkoba
  • Related Posts

    Delapan Tersangka Produksi Uang Palsu Diringkus Bareskrim Polri

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -Delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR diringkus Bareskrim Polri usai menggerebek rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana…

    Mobil-mobil Harun Masiku Ditemukan KPK

    BOGOR, Kalimantanpost.com – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM). “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar…

    Baca Juga

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 49 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 47 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 79 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 108 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu