Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Jual Sabu, Oknum Ketua RT di Sei Pimping Tabalong Ditangkap Polisi

×

Jual Sabu, Oknum Ketua RT di Sei Pimping Tabalong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240821 WA0012 e1724219587669
Tersangka SAP bersama barang bukti. (Kalimantanpost.com/Ros)
Iklan

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Diduga menjual sabu, SAP oknum Ketua RT di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, Selasa (20/8/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.l SIK MH M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku SAP tersebut dikediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba.

Baca Koran

Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ada dua orang duduk di depan pintu rumah diduga sedang melakukan transaksi Narkoba.

Saat didekati dan ditanyakan, pelaku mengakui ada menyerahkan Narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp300 ribu, sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh di teras rumah tersebut.

Sebelum diamankan Polisi, SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR. Kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga Rp300 ribu.

Dari hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakui juga oleh SAP bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut tiga hari yang lalu di kediaman NOR.

NOR yang saat itu berada di dalam rumahnya melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan polisi. Saat ini masih dalam pengejaran, sedangkan SAP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 0,12 gram, buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pack plastik klip, satu lembar tisu dan uang tunai Rp300 ribu. (ros/KPO-3)

Baca Juga :  Anwar Hadimi Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia Kalsel
Iklan
Iklan