Rantau, KP – Dalam rangka kesepakatan delineasi wilayah perencanaan dan pengumpulan data serta informasi, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin menggelar Rapat Konsultasi Publik Pertama untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Binuang Baru. Rabu (14/8/2024) bertempat Aula Kantor Kecamatan Binuang.
Rapat konsultasi publik pertama Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Strategis Binuang Baru dipimpin Sekda Tapin Dr. Sufiansyah sekaligus membuka mewakili Pj Bupati Tapin.
Sekda Tapin Dr. Sufiansyah mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada saat ini belum memadai untuk digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. RTRW yang ada hanya memberikan gambaran umum dan belum cukup spesifik dalam menetapkan aturan dan zonasi yang diperlukan untuk pengembangan kawasan strategis seperti Binuang Baru.
“RDTR diperlukan untuk memberikan kedalaman dalam muatan perencanaan, dengan aturan dan peta yang lebih rinci. Ini sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penggunaan ruang dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya RDTR akan berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang dan sebagai dasar untuk pemberian perizinan, termasuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan mengurangi ketidakpastian dalam proses perizinan.
Dengan rapat ini diharapkan masukan, saran, dan data dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan RDTR kemudian juga para peserta dapat memberikan kontribusi yang konstruktif, yang akan digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan rencana tata ruang kawasan Binuang Baru.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi semua pihak dalam proses ini. Input yang diberikan akan sangat berharga dalam memastikan bahwa RDTR yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Dr. Sufiansyah.
Dengan forum konsultasi publik ini sebagai langkah awal dalam proses penyusunan RDTR, yang diharapkan akan berlangsung secara transparan dan partisipatif, melibatkan semua stakeholder untuk menghasilkan perencanaan tata ruang yang efektif dan berkelanjutan.
Sementara Kepala Dinas PUPR Tapin Rizkan Noor melaporkan, Konsultasi Publik ke 1 RDTR didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 54 Penyusunan RDTR kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Maksud pelaksanaan konsultasi Publik ke 1 RDTR adalah dalam rangka kesepakatan delineasi wilayah perencanaan dan Pengumpulan data serta informasi.
“Dengan tujuan mendapatkan masukan dari narasumber dan seluruh peserta, dalam rangka penyusunan materi teknis RDTR Binuang Baru,” ujarnya.
Sementara peserta konsultasi publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin, DPRD Kabupaten Tapin, Tokoh Masyarakat dan Anggota FPR
Turut hadir dalam forum itu Ketua DPRD Tapin Sementara Achmad Riduan Syah, Kepala Bappelitbang Meidy Haris Prayoga, Plt Kadis Sosial Syarifudin, Kadispora Eko Haryono, Camat Binuang serta para kepala desa dan tokoh masyarakat Binuang. (abd/K-6)