BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencuat.
Rabu (28/8/2024), H Mawardi didampingi LSM Babak Kalsel, kembali meminta mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel terkait sengketa dengan notaris NH.
Mediasi yang difasilitasi oleh Subdit I AKBP Rizali SH tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Notaris NH, yang menjadi salah satu pihak dalam sengketa ini, mengajukan syarat baru yakni kehadiran Kurnadi, yang ternyata tidak hadir pada saat mediasi.
H Mawardi menyatakan bahwa ia telah membawa uang sebesar Rp 325 juta yang dikatakan sebagai biaya pemecahan sertifikat.
Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memesan pemecahan tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa notaris NH menganggap pemecahan itu sebagai pesanan dari PT MPI, padahal kerja sama dengan perusahaan tersebut baru dimulai pada tahun 2014.
H Mawardi juga mengkritik tindakan oknum notaris yang enggan menyerahkan sertifikat yang dipermasalahkan.”Notaris bukanlah hakim yang bisa menentukan hak pilih.
Tugas notaris hanya menerima pesanan, dan ini bukanlah kasus sengketa lahan. Sertifikat itu milik pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin, mengapresiasi upaya Subdit dalam memediasi kasusnya.
Namun ia juga menegaskan bahwa LSM Babak Kalsel berencana untuk menggelar aksi besar di Banjarbaru, termasuk di Kantor BPN dan Kantor Notaris.
“Kami akan mengerahkan ratusan massa, mulai dari tokoh LSM hingga masyarakat, dan kami akan mendirikan posko di sana,” tegas Bahrudin.
Kasus ini masih berlanjut, dengan desakan dari H Mawardi agar proses hukum terus berjalan, termasuk pemanggilan para pihak terkait dan gelar perkara.
Rencana aksi besar menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai, dan perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses hukum dan aksi yang akan digelar. (*/KPO-2)