Banjarmasin,KP – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin membebaskan pembayaran retribusi untuk pedagang Pasar Lima yang kiosnya terkena musibah kebakaran belum lama ini.
Kebijakan itu diambil karena pedagang tidak bisa lagi berjualan. Jadi wajar jika pedagang tidak diberikan keringanan tidak membayar retribusi.
“ Retribusi dikenakan kembali jika lokasi kios Pasar Lima yang terbakar selesai dibangun kembali,” ujar Tezar.
Terkait rencana pembangunan kios Pasar Lima ia menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan pertemuan dengan para pedagang. Khususnya Pasar Lima yang terdampak musibah kebakaran.
Ia juga menjelaskan pertemuan dilaksanakan juga terkait untuk menyampaikan adanya rencana pembangunan tempat sementara bagi para pedagang yang terdampak agar tetap bisa berjualan.
Diakuinya, sesuai masukan dari para pedagang, pembangunan tempat baru untuk berjualan diusulkan tetap di lokasi yang sama.
“Alhamdulillah rencana pembangunan tempat sementara itu disambut baik oleh pedagang,” ujarnya.
Disebutkan rencana pembangunan kios sementara untuk pedagang Pasar Lima direncanakan sebanyak 168 buah.
Jumlah itu sesuai dengan kios tempat jualan pedagang yang terkena musibah kebakaran yang terjadi pada Sabtu dini hari 20 Juli 2024. (nid/K-3)