Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pembawa Sabu 2 Kg Dituntut 11 Tahun Lebih

×

Pembawa Sabu 2 Kg Dituntut 11 Tahun Lebih

Sebarkan artikel ini
6 Pembawa Sabu 2 Kg Dituntut 11 Tahun Penjara 2klm
SIDANG - Terdakwa Mahdianor alias Abab dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. (KP/ist)

JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BANJARMASIN, KP – Terdakwa Mahdianor alias Abab pemmbawa 2 kilogram sabu-sabu dituntut 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suwandy SH MH, Rabu (14/8).

Kalimantan Post

JPU menyatakan bahwa terdakwa Abab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam sidang, JPU memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abab selama 11 tahun lebih.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan 3 bulan,” ujar JPU.

JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (21/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Abab sendiri ditangkap jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada 23 Maret 2024 di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Ia baru mengambil mengambil 2 paket sabu dengan berat total 2.080 gram (2 Kg) di semak-semak di pinggir Jalan A Yani Km 9, Kabupaten Banjar.

Dan Abab mengambil paket sabu yang diletakkan dengan cara diranjau tersebut, setelah diperintah oleh seseorang yang saat ini masih diburu petugas.

Kemudian terdakwa memasukkan 2 paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina tersebut ke dalam tas dan membawanya menuju sebuah hotel di Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin.

Setelahnya terdakwa memesan sebuah travel dan bermaksud membawa barang haram tersebut menuju Palangka Raya.

Baca Juga :  KPK Dalami Alur Setor Uang oleh Calon Perangkat Desa di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Namun ketika dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi terdakwa dicegat dan saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati 2 paket sabu tersebut di dalam tas ransel milik Abab.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan primair.Sedangkan dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/K-2)

Iklan
Iklan