Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pemkab Tala Tetapkan LP2B Seluas 21 Hektar Lebih

×

Pemkab Tala Tetapkan LP2B Seluas 21 Hektar Lebih

Sebarkan artikel ini
Hal 11 Tala 3 klm 21
RAPAT PARIPURNA - Pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perlindungan LP2B. (KP/Ist)

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.242,25 hektar.

Hal tersebut diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, drh. Suparmi saat Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan LP2B untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Alat Kelengkapan Dewan Lantai 2 DPRD Tala, beberapa waktu lalu.

Baca Koran

Luasan ini tersebar di 11 kecamatan se-Tala dengan rincian Bajuin seluas 253,38 hektar, Bati-Bati seluas 2.267,54 hektar, Batu Ampar 368,79 hektar, Bumi Makmur 4.042,86 hektar, Jorong 509,47 hektar.

Kemudian ada Kintap seluas 316,22 hektar, Kurau 3.105,34 hektar, Panyipatan seluas 2.002,26 hektar, Pelaihari 3.449,45 hektar, Takisung 2.224,97 hektar, dan Tambang Ulang 2.702,07 hektar.

“Luasan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tala Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Tala 2024-2043,” ucap Suparmi.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perkebunan. (rzk/K-6)

Baca Juga :  Bank Indonesia Latih Public Speaking Jurnalis Ekonomi
Iklan
Iklan