Hadiah HUT ke 79 RI
Rantau, KP – Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tapin menerima penyerahan sertifikat aset sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan aset daerah.
Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Lapangan Dwi Dharma, Kabupaten Tapin usai menggelar upacara peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
Kajari Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tapin Ronald Oktha, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam mengamankan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
“Sebanyak 67 sertifikat aset telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp69.184.850.236,85,“ ungkapnya.
Menurut Ronald Oktha, sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup berbagai fasilitas umum dan sosial di Kabupaten Tapin, termasuk sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial dari Perumahan Citra Labuhan Permai serta dari Pengembang Komplek Perumahan Sandang Daeng Suganda.
“Dengan penyerahan sertifikat ini, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan telah berhasil mengamankan aset-aset penting daerah yang kini memiliki kekuatan hukum,” tambahnya.
Keberhasilan pemulihan aset ini, lanjut Ronald, tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kantor Badan Pertanahan Nasional, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta seluruh SKPD Kabupaten Tapin.
Penjabat Bupati Tapin M Syarifuddin mengatakan, Pemulihan Aset milik Pemerintah Kabupaten Tapin melalui satuan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan bekerjasama Kejaksaan Negeri Tapin melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan dukungan BPN Tapin dan BKAD Tapin.
“Sehingga aset-aset milik Pemeirntah Kabupaten Tapin mempunyai kekuatan hokum yang resmi dari pemerintah,“ ujarnya.
Adapun aset yang di serahkan berupa Sertifikat fasum dan fasos komplek perumahan yaitu, Perumahan Citra Labuhan Permai dan Pengembang komplek Perumahan Sandang Daeng Suganda Kabupaten Tapin.
Berharap kedepan pemulihan aset ini akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam Penyelamatan Aset Kabupaten Tapin, sehingga aset-aset dapat tertata dengan baik dan memiliki kekuatan hukum.
“Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan dan perlindungan aset daerah, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Tapin,” pungkasnya.
Sebelum diserahkan penandatangan berita acara penyerahan aset oleh Pj Bupati Tapin dan Kajari Tapin dan BPN Kabupaten Tapin selanjutnya penyerhaan sertifikat oleh Kepala BPN Tapin. (abd/K-6)