Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama DPRD Kabupaten Tapin telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Persetujuan ini diungkapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (31/7/2024) di Gedung DPRD Tapin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin, H. Yamani, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Midpay Syahbani. Hadir pula Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dan Sekretaris Daerah, Dr. Sufiansyah. Selain itu, para pejabat Eselon II dan III serta anggota DPRD Kabupaten Tapin turut hadir.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro menyatakan dukungan terhadap Raperda ini.
“Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa visi dan misi dalam RPJPD sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tujuan pembangunan daerah,“ jelasnya.
Fraksi kami menekankan pentingnya indikator kinerja dalam RPJPD harus jelas, terukur, dan relevan, serta memerlukan mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Sementara Fraksi PKB, melalui juru bicaranya H. Ikwanudin Husin, mengusulkan agar sosialisasi Perda ini dilakukan secara intensif kepada pihak terkait, termasuk calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada mendatang, untuk memperkaya visi dan misi calon kepala daerah.
“Setelah di sepakati bersama ini menjadi perda hendaknya segera lakukan sosialisasi secara itensif baik kepada para pihak yang berkepentingan maupun kepad abakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam membuat visi dan misi calon kepala daerah,“ pintanya.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya evaluasi implementasi Perda sebagai bahan pelaporan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tapin atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembahasan Raperda ini. berharap penetapan Perda tentang RPJPD ini akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk rencana pembangunan daerah 20 tahun ke depan, sesuai dengan visi “Tapin Maju dan Juara.”
Syarifuddin menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Setelah mendapatkan nomor registrasi dan izin penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri, Perda ini akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tapin.
“Berharap tahapan evaluasi serta pemberian izin penandatanganan Perda ini dapat berjalan lancar,“ ujarnya.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi Pj Bupati Tapin dan Pimpinan DPRD Tapin menandatangani bersama raperda RPJPD Tahun 2025-2045. (abd/K-6)