Pada pasar tradisional sampai saat ini masih sebatas sekedar himbauan
BANJARMASIN, KP – Sampah plastik menjadi persoalan serius untuk terus dicarikan solusi agar penggunaannya terus bisa dikurangi.
Menyadari ancaman pembuangan limbah yang bisa membahayakan lingkungan itu, anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah meminta Pemko Banjarmasin lebih memasifkan sosialisasi himbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik.
“ Hal ini dilakukan guna mendukung target ambisius pemerintah bahwa Indonesia bebas sampah tahun 2025,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Aliansyah kepada [KP] Senin (5/8/2024).
Menurutnya, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belumlah cukup.
Masalahnya, karena dalam Perwali tersebut larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel.
“ Sementara pada pasar tradisional sampai saat ini masih sebatas sekedar himbauan,” ujarnya.
Anggota dewan diantaranya membidangi masalah lingkungan ini mengakui, bahwa pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam upaya mengurangi pembuangan sampah.
Terlebih lanjutnya, dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Ia memaparkan,bahwa menyadari ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Anggota dewan dari F-PKS ini menyebutkan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah. Salah satunya dalam penanganan sampah dari bahan plastik.
Perpres tersebut lanjutnya, sekaligus diharapkan akan menjadi kebijakan strategi bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menangani sampah.
Masalahnya karena urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota.
Menurutnya dalam penanganan masalah sampah plastik ada dua konteks yang harus dilaksanakan yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah secara baik dan benar.
“ Selaian dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian kantong plastik, “demikian kata Aliansyah. (nid/K-3)