Perdagangan Hewan Dilindungi Diungkap Polda Kaltara

TANJUNG SELOR, Kalimahtanpost.com – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K.,M.Si pimpin press release kasus perdagangan hewan yang dilindungi bertempat di Gedung Rupatama Kayan Mapolda Kaltara, Kamis (29/8/2024)

Dalam keterangan Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol. Ronald Ardiyanto Purba SIK,MSi, menyebutkan motif pelaku dalam melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi ini untuk mencari keuntungan.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melakukan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi melalui jual beli secara konvensional di Ruko milik pelaku serta melalui media sosial.

Pelaku menyebutkan pembeli atau peminat dari satwa yang dilindungi jenis burung Cica Daun Besar atau Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut rata-rata berasal diluar Provinsi Kalimantan Utara, tepatnya di Surabaya yang terletak di Provinsi Jawa Timur atau sebelumnya sudah berkomunikasi / memesan kepada pelaku.

Pelaku juga menjelaskan harga jual satwa yang dilindungi jenis burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut yang dijualkan ke Surabaya untuk yang berleher kuning seharga Rp.100.000 sampai Rp.200.000 dan yang berleher hitam dijual seharga Rp.400.000.

Adapun pelaku menjelaskan menjual atau memperdagangkan satwa yang dilindungi jenis burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) tersebut ke Surabaya mulai dari 100 ekor hingga 500 ekor tergantung pesanan dan stok.

Adapun kronologi singkat kejadian yakni pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wita, tim mendapatkan Informasi adanya dugaan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara

Kemudian pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wita, di Jalan Adityawarman Kelurahan Karang Balik Kecamatam Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara, tim bersama dengan BKSDA Tarakan berangkat menuju TKP dan melakukan penggeledahan di sebuah Ruko milik saudara Bobby Budiono.

Baca Juga:  Tajak Dua Sumur Minyak di Tarakan

Di lokasi tersebut ditemukan satwa dilindungi jenis Burung Cica Daun Besar / Cica Hijau (Chloropsis Sonnerati) dengan jumlah 187 ekor. Atas kejadian tersebut, kemudian tim membawa Bobby Budiono ke Mako Polda Kaltara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kaltara mengharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang karena perlindungan terhadap satwa yang dilindungi ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. (Ant/KPO-3)

foto
– Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K.,M.Si pimpin press release kasus perdagangan hewan yang dilindungi bertempat di Gedung Rupatama Kayan Mapolda Kaltara. Kamis (29/8/2024) (Antara/Humas Polda)

  • Related Posts

    Alasan Ini, KPU Tarakan Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah

    TARAKAN, Kalimantanpost.com – Masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). “Dengan habisnya waktu normal masa pendaftaran calon Kepala Daerah…

    Central Kalimantan Creative Carnival Diserbu Ribuan Pengunjung

    PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ribuan pengunjung menghadiri Ceremony Central Kalimantan Creative Carnival 2024, di Bundaran Besar Palangka Raya, Sabtu (24/8/2024). Acara Ceremony tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda…

    Baca Juga

    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    • By EDP JKT
    • September 14, 2024
    • 24 views
    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    • By EDP JKT
    • September 13, 2024
    • 57 views
    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 74 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 71 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 75 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru