BANJARMASIN -Kalimantan Post.com -Penyiidik Polda Kalsel, hingga mengungkap peredaran hampir 3 ons sabu-sabu, setelalh menggunakan Sistim data Sceientific.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, dari semua dengan dua tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengembangan terus dilakukan mengejar pengendali peredaran barang sabu tersebut,” ujarnya Minggu (25/8/2024).
Ketika itu tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel menggunakan data scientific dalam pengungkapan, dan membuahkan hasil dengan sita 20 paket sabu berat bersih 261,45 gram atau 2 ons lebih.
Dari keterangan, anggota dipimpin, AKBP Zaenal Arifien penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilakukan, sehingga pada Jum’at 9 Agustus 2024, petugas yang menyamar bertransaksi dengan IR (35).
Setelah sepakat, transaksi dilakukan di pinggir Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dan IR berhasil disergap petugas, kemudian IR menghubungi FD (35) untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan.
FD datang membawa 1 paket sabu terbungkus plastik hitam dan 18 paket kecil di dalam plastik dengan berat bersih 186,03 gram.
Petugas kemudian melakuan pengembangan ke rumah FD di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Di sana kembali mendapatkan 1 paket sabu dengan berat bersih 75,42 gram (KPO-2)