Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pra-Rekonstruksi Aset TPPU Rp 13,2 Miliar

×

Pra-Rekonstruksi Aset TPPU Rp 13,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
1 3 klm 3 cm poldaa
GELAR pengungkapan jaringan Malaysia dengan 50 kg sabu dan ribuan ekstasi, Selasa (6/8). (Ist)
Iklan

Kembali Digagalkan Jaringan Malaysia Pasok 50 Kg Sabu

Tantangan dihadapi penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang.

Baca Koran

BANJARMASIN, KP – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melaksanakan pra-rekonstruksi terhadap aset Rp13,2 miliar milik bandar narkoba berinisial NH dan suaminya DP terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Langkah pra-rekonstruksi kami lakukan sebelum dilaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto melaui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Selasa (6/8).

Menurutnya, langkah pra-rekonstruksi guna memastikan kondisi harta benda yang disita masih utuh.

Termasuk plang pemberitahuan terhadap aset disita masih terpasang dan tidak mengalami kerusakan dari kondisi awal dilakukan penyitaan.

Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak tersebar di berbagai wilayah di Kalsel seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Termasuk rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.

Diketahui berkas penyidikan perkara TPPU terhadap bandar narkoba di Kalsel ini  telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum alias P21 pada awal Juli 2024 lalu.

Jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tantangan dihadapi penyidik harus mengkonstruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak 2012 hingga 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaski narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika.

Digagalkan

Sisi lain jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, gagalkan peredaran dilakukan dua pelaku jaringan Malaysia, yang pasok 50 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi

Baca Juga :  Anwar Hadimi Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia Kalsel

Pengungkapan pertama dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Dedy Siregar dengan total barbuk sebanyak 19,7 Kg sabu beserta 10.839 butir pil ekstasi dan 159,16 gram serbuk ekstasi pada 29 Juli 2024.

Kemudian jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, dipimpin AKBP Ade Harri pada Jumat (2/8) sebanyak 29,9 kilogram sabu dan 4.832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi.

Dua pengedar berinisial WO (31) dan AY (39) dengan tangkapan terpisah dibawah komando Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya.

“Tersangka WO ini warga Jawa Barat yang diperintah membawa narkotika dari jaringan Malaysia masuk melalui Kalimantan Barat ke Banjarmasin,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, terkait pengungkapan dalam pers rilis di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (6/8).

Kapolda didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi dan Dir Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya, sebut total barang bukti dari dua pengungkapan, sekitar 50 kilogram sabu, 15.671 butir pil ekstasi dan 173,07 gram serbuk ekstasi.

“Tersangka yang berhasil dibongkar jaringan internasional yang dikendalikan dari Malaysia,” tambah Irjen Pol Winarto.

Dari smeua lanjut Kapolda, ada yang ditemukan di dalam kamar hotel, dimana awalnya tersangka ditemukan menyimpan 20 paket sabu-sabu terbungkus kemasan teh Cina dengan berat total 19,7 kilogram.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah sewa milik tersangka di Jalan Kayu Kuku, Komplek Banjar Indah Permai Banjarmasin ditemukan lagi 10.839 butir ekstasi logo telapak kaki kucing dan159,16 gram serbuk ekstasi. (ant/dev/K-2)

Iklan
Iklan