Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Tabalong

Puluhan Anggota DPRD Tabalong Resmi Bekerja

×

Puluhan Anggota DPRD Tabalong Resmi Bekerja

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 3 klm 1
SIDANG PARIPURNA - Pengucapan sumpah janji di Ruang Rapat Graha Sakata DPRD Tabalong di Tanjung, belum lama tadi. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Sebanyak, 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong periode 2024–2029 resmi mulai bekerja hingga 5 tahun ke depan, usai sidang paripurna pengucapan sumpah janji di Ruang Rapat Graha Sakata DPRD Tabalong di Tanjung, belum lama tadi.

Ke-30 anggota DPRD Tabalong yang dilantik berasal dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil 1 (Wilayah Tanjung-Tanta), 7 anggota DPRD, yaitu: Muhammad Husnul Habib, Sunardi, Zainal Ilmi Mahrudi, Akhmad Helmi, Supriani, Mulyana, dan Tadzuddin Noor.

Baca Koran

Dapil 2 (Wilayah Banua Lawas, Pugaan, Kelua, dan Muara Harus), 7 anggota DPRD, yaitu, Marisanti, Remon Bhima Persadha, Khairullah, Habib Muhammad Taufani Alkaf, Rusdiah Murni, Noor Farida, dan Pahmi. Dapil 3 (Wilayah Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya, dan Jaro), 9 anggota DPRD, yaitu, Yulianti, Jurni, Mustapa, Pahriani, Mursalin, Muhammad Rizki Maulana, Supoyo, Sumiati, dan Dahli dan Dapil 4 (Wilayah Murung Pudak), 7 anggota DPRD, yaitu: Ari Wahyu Utamo, Riza Fahlipi, Hairullah, Ferry Elpeni, Eka Nor Efiani, Gina Sonia Kamila Azidin, dan Winarto. Dari 30 anggota DPRD terpilih ini, 20 diantaranya merupakan petahana dan 10 anggota merupakan wajah baru.

Dalam arahannya hari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Republik Indonesia (RI) Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Penjabat (Pi) Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah ST MT, hari itu menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari itu. “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Baca Juga :  Tindak Pidana Menurun, Penanganan Kasus Narkoba Meningkat Sepanjang Tahun 2024 di Polres Tabalong

“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilu yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” ujar Hamida.

Selanjutnya, Hamida menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai. “Pasal 18 ayat 3 UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu,” ujarnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni kedudukan DPRD merupakan bagian integrat dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional dan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” demikian sebut Hamida. (ros/K-6)

Iklan
Iklan