BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Sehari setelah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Hj Nurliani Dardie langsung memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi sektor perizinan bersama seluruh kepala SKPD Kota Banjarbaru, di Aula DPMPTSP Kota Banjarbaru, Jumat (2/8/2024).
Dijelaskan Bunda Nunung, panggilan akrab Nurliani Dardie, adanya perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia.
“Perubahan nama mencerminkan fokus pada perizinan yang lebih komprehensif dan terinci terkait bangunan gedung PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan Gedung,” ucapnya
Dia menambahkan, PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan perinci daripada IMB.
“Ini mencakup berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi.
“Saya berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat kita gunakan sebagai strategi penyusunan rencana aksi dan pengambilan keputusan demi kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (ful/KPO-3)