Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai

×

Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Amuntai

Sebarkan artikel ini
5 Anshor Ajukan PK 3klm
SIDANG ONLINE - Terpidana perkara pengadaan lahan untuk kantor Samsat Hulu Sungai Utara (HSU), Muhammad Anshor mengikuti sidang secara online dari Lapas Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Salah seorang terpidana perkara pengadaan lahan untuk kantor Samsat Hulu Sungai Utara (HSU), Muhammad Anshor mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin melalui penasihat hukumnya Sabrie Noor Herman dan rekan, Senin (5/8).

Salah seorang penasihat hukum terpidana menjelaskan, pengajuan PK ini dilakukan antara lain adanya kekhilafan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, selain adanya bukti terulis lainnya.

Kalimantan Post

Pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bebas, karena bukti yang tidak mendukung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, beberapa bulan lalu.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Kedua terdakwa oleh majelis hakim MA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

“Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” isi bunyi putusan kasasi MA untuk terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor.

Muhamad Anshor adalah selaku tim penilai. Sedangkan Akhmad Yani sebagai kepala desa. Hakim MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaiman dakwaan primair Jaksa penuntut umum.

Keduanya diduga terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten HSU dari anggaran Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel tahun 2013 senilai Rp 3,3 miliar. Sedangkan kerugian Negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut sebesar Rp 565 juta.

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai

JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp 465.120.000, bila tidak dapat membayar maka hukumannya bertambah penjara selama 3 tahun.

Pada saat putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dan dua Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno memvonis bebas kedua terdakwa.

Sidang PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota itu beragendakan pembacaan memori PK oleh tim Kuasa Hukum pemohon, Sabirin Noor Herman SH MH dan rekan.

Sidang juga dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU selaku pihak termohon. Sementara terpidana Muhamad Anshor mengikuti sidang PK dari Lapas Banjarmasin tempatnya ditahan.

Dalam memori PK, pemohon mengklaim telah terjadi kekhilafan hakim MA dalam memutus perkara kasasi dengan membatalkan vonis bebas terdakwa Muhamad Anshor.

Tim kuasa hukum pemohon juga mengaku mempunyai alat bukti baru atau novum dalam pengajuan PK.

Dalam permohonannya, kuasa hukum terpidana Muhammad Anshor meminta untuk dibatalkannya putusan MA Nomor 5832K/Pid.Sus/2023 yang menganulir vonis bebas kliennya.

“Memohon hakim agung di Jakarta yang memeriksa, menerima dan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum pemohon saat membacakan memori PK.

Setelah pembacaan memori PK, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan memberikan kesempatan kepada JPU selaku termohon untuk memberikan jawaban atas memori PK pemohon. (hid/K-4)

Iklan
Iklan