JAKARTA Kalimantan Post.com – Viktor Simanjuntak, selaku kuasa hukum Mawardi, menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibonong akan memutuskan untuk membatalkan soal Akta Perjanjian Kerjasama 14 September 2020
Gugatan ini diajukan karena adanya ketidaksesuaian hukum dan cacat formil dalam perjanjian tersebut.
Law firm Victor & Victory Indonesia mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam persidangan, seorang ahli menjelaskan bahwa pelanggaran perjanjian (wanprestasi) masih bisa diargumentasikan meskipun sebagian isi perjanjian telah dipenuhi, asalkan perjanjian itu belum dilaksanakan sepenuhnya.
“Ahli tersebut juga menegaskan bahwa syarat sahnya sebuah perjanjian adalah adanya kecakapan dan persetujuan dari kedua pihak,” kata Viktor kepada awak media, Selasa (20/8/2024).
Namun, karena Kurnadi, yang mewakili PT MPI, sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus pada saat penandatanganan akta, maka ia dianggap tidak memiliki kapasitas hukum yang sah, sehingga perjanjian tersebut dianggap cacat hukum.
Sisi lain saksi ahli itu dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.
Yakni kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Beberapa alasan yang mendukung gugatan ini meliputi sebagai berikut Kurnadi tidak lagi menjadi pengurus PT MPI pada saat menandatangani akta, karena masa jabatannya telah berakhir.
“PT MPI gagal memenuhi kewajiban untuk membangun 300 unit rumah dan ruko, yang dapat dibuktikan dalam Pemeriksaan Setempat (PS),” jelasnya.
Ia menyebutkan, Isi akta perjanjian kerjasama dianggap tidak konsisten, mencakup pembagian harta hingga klausul perdamaian, yang seharusnya hanya dibuat oleh penegak hukum.
Akta tersebut memuat ketentuan tidak sah tentang pembagian harta pribadi Mawardi, tanpa adanya tanda tangan dari istrinya.
“Kami yakin bahwa Akta Perjanjian Kerjasama tanggal 14 September 2020 ini batal demi hukum,” ucap Viktor Simanjuntak. (*/KPO-2)