PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Usai menyampaikan pidato penjelasan/jawaban Gubernur pada Rapat Paripurna ke-14, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo kembali mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Palangka Raya, Senin (19/8/2024) sore.
Pada Rapat Paripurna ke-15 ini masih dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak, dengan agenda mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Tengah atas Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Kalteng melalui Wagub H Edy Pratowo menyatakan, pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Peraturan Daerah Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur dengan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, merupakan proses dari perencanaan dengan penganggaran daerah.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses pembahasan yang potensif, atas dasar kajian koreksi dewan yang terhormat.
“Selanjutnya Peraturan Perubahan Tahun 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini, memuat pokok-pokok kebijakan anggaran daerah atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang baru,” kata Wagub.
Selanjutnya Pemerintah Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2024, yang merupakan anggaran manajemen dari pelaksanaan Perubahan APBD TA 2024 setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Sedangkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA 2024 merupakan anggaran operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pendapatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” ungkapnya.
Secara khusus Wagub mengingatkan dan mengharapkan perhatian semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kontensitasnya yaitu melakukan upaya penajaman kualitas, “sehingga dana dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil optimal,” tandasnya.
Hadir pada Rapur ke-15, Anggota Forkopimda Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng, dan Pimpinan Instansi Vertikal Kalteng, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Kalteng serta Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(drt/KPO-3)