Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Derap Nusantara

Wapres tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus

×

Wapres tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus

Sebarkan artikel ini
IMG 20240807 WA0038
-Wapres Ma'ruf Amin memberi keterangan pers usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024). (Antara/Repro Biro Pers Sekretariat Wapres)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak menyetujui jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024).

Baca Koran

Wapres menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag.

Ia menegaskan proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wapres.

Untuk itu, Wapres sekali lagi mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tutur Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (Antara/ Tim Kalimantanpost.com)

Iklan
Iklan