Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ahli Hukum Pajak Ungkap Strategi Administratif dan Hukum untuk Keadilan Perpajakan Indonesia

×

Ahli Hukum Pajak Ungkap Strategi Administratif dan Hukum untuk Keadilan Perpajakan Indonesia

Sebarkan artikel ini
IMG 20240911 WA0018
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Seminar bertajuk “Upaya Administratif dan Upaya Hukum Perpajakan yang Berkeadilan Secara Serial dan Simultan” yang sukses digelar di Brits Hotel Puri Indah, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh sejumlah ahli perpajakan ini membahas berbagai strategi dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada aspek administrasi dan hukum pajak.

Salah satu tokoh kunci dalam seminar ini adalah Danny Septriadi, S.E., M.Si., LL.M Int. Tax, pendiri DDTC, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai penyusunan Transfer Pricing Document (TP Docs) dan langkah yang harus diambil oleh Wajib Pajak (WP) dalam menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Baca Koran

Danny menekankan, sebagaimana keterangan resminya yang diterima redaksi kalimantanpost.com, (10/09/2024), bahwa selama TP Docs disusun sesuai dengan transaksi sebenarnya, Wajib Pajak tidak perlu khawatir.

“Idealnya, TP Docs dibuat sebelum transaksi atau tahun pajak dimulai, namun Wajib Pajak yang membuatnya setelah transaksi tetap terlindungi selama tidak ada niat menghindari pajak,” jelasnya dihadapan peserta seminar di Jakarta, (6/9/2024).

Selain itu, Dr. Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA, juga turut membahas berbagai jalur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa pajak.

Menurutnya, upaya hukum pajak tidak hanya terbatas pada pengajuan keberatan dan banding, tetapi juga mencakup permohonan pembetulan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Jika permohonan ini ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.

Dr. Rey juga menyoroti bahwa pengajuan keberatan dapat dilakukan secara simultan dengan upaya hukum gugatan, dan keputusan keberatan bisa ditindaklanjuti dengan banding.

“Ini memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak untuk melindungi hak mereka dan menyeimbangkan kepentingan antara Wajib Pajak dan otoritas perpajakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyalahgunaan 2,5 ton Pupuk Bersubsidi Diungkap Polda Kalteng

Perlu diketahui bahwa dalam seminar ini merupakan wadah untuk pengenalan lebih lanjut tentang P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia), organisasi yang didirikan untuk membina para praktisi hukum dan perpajakan di Indonesia. P5I diharapkan mampu menjembatani kepentingan Wajib Pajak dengan otoritas pajak dan kepabeanan, serta mempromosikan keadilan dalam penegakan hukum perpajakan.

Melalui berbagai materi yang disampaikan, diharapkan seminar ini mampu memberikan wawasan mendalam dan praktis bagi para peserta tentang bagaimana memaksimalkan upaya administratif dan hukum untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. (*)

Iklan
Iklan