Terima Kasih
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalsel

Aspidsus Kejati Tangani Langsung Sidang Praperadilan Selaku Termohon

×

Aspidsus Kejati Tangani Langsung Sidang Praperadilan Selaku Termohon

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Setelah tertunda, sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, akhir Selasa (24/9) berlangsung Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hakim tunggal Suwandi.

Sidang pertama tersebut pihak termohon langsung ditangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Mubin, sementara termohon dikuasakan kepada kuasa hukum Zainal Abidin dan rekan.

Pemohonan dalam penyampaian permohonannya antara lain mengatakan tindakan yang dilakukan pihak termohon terhadap kliennya merupakan tindak se wenang- wenang, sehingga kliennya langsung dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan hak azazi manusia,’ ’ujar Zainal.

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar dapat pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, termohon yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka termohon sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.

Untuk itulah Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang di ajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’’ujar Mubin usai sidang kepada awak media, dibagian lain ia mengatakan kerugian negara dalam perkara ini berjumlah Rp380 juta.

Karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin dari Mendagri karena adanya ancaman hukuman se umur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Dorong Kemajuan Ekonomi Daerah, Bank Kalsel Dukung KALSEL EXPO 2024

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan adanya pengajukan prapradilan pada PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (hid/KPO-3)

foto
BERSAMA AWAK MEDIA – Usai Sidang Aspidsus Abdul Mubin melayani pertanyaan awak media. (Kalimantanpost.com/GH Hidayat)

Iklan
Iklan