Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Kalsel

Bupati HST Tekankan Integritas dan Profesional bagi PPPK Dinkes

×

Bupati HST Tekankan Integritas dan Profesional bagi PPPK Dinkes

Sebarkan artikel ini
IMG 20240913 WA0021 e1726205872965
Space Iklan

BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi menekankan pentingnya integritas dan profesional bagi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan.
“Integritas dan profesional dituntut tidak hanya PPPK, namun juga aparatur sipil negara (ASN),” katanya, saat membuka Sosialisasi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PPPK di Dinas Kesehatan HST, Kamis (12/9/2024).


Selain membuka kegiatan, Bupati HST juga serahkan apresiasi transformasi kesehatan award Dinkes HST pada 2024 kategori tenaga kesehatan teladan, program SPM terbaik, entri Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) BPJS terbaik dan video edukasi terbaik.

GBK


Bupati Aulia mengatakan, melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.


“Tugas yang anda kerjakan adalah tugas yang mulia, Bapak Ibu merupakan garda utama di bidang kesehatan kita,” tambahnya, dihadapan sekitar 230 peserta.


Bupati berharap, ASN dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan, serta hati yang ikhlas agar masyarakat terjaga kesehatannya.


“Momen ini menjadi pendorong semangat bagi para tenaga kesehatan khususnya PPPK untuk memberikan dan mendedikasikan untuk masyarakat HST,” ujarnya.


Sementara Kepala Dinas Kesehatan HST, Desfi Delfiana Fahmi menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan agar para PPPK dapat memberikan pelayanan terbaik, terintegrasi dan profesional dan dapat meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.


Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemkab HST dengan BPOM Loka Tanjung dalam pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan di Kabupaten HST. (adv/ary/KPO-7).

KP/ary
SOSIALISASI – Bupati HST, H Aulia Oktafiandi saat membuka Sosialisasi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan PPPK, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga :  Paripurna DPRD Kalsel, Usulkan H Muhidin Jadi Gubernur Kalsel
Iklan
Iklan