Batulicin, Kalimantanpost.com – Dalam upaya memberikan layanan administrasi optimal bagi penduduk Kabupaten Tanah Bumbu, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing, Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu mempermudah pelayanan administrasi untuk warga negara asing (WNA) melalui program “Pelangsir Berwarna”. 24/9/2024.
Inovasi “Pelangsir Berwarna” yang diluncurkan Dinas Dukcapil ini langsung di implementasikan di lapangan. Salah satunya kepada perusahaan PT. Transcoal Minergy (TCM) di Kecamatan Mentewe. Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu Gento Haryadi mengatakan, langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan melaporkan karyawan WNA mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. PT. Transcoal Minergy telah menjadi contoh yang baik dalam hal ini,” ujarnya Gento.
Dan kami berharap sebitnya, perusahaan lain di Tanah Bumbu dapat mengikuti jejak mereka karena program “Pelangsir Berwarna” dapat dijadikan sebagai model bagi perusahaan lain dalam melaporkan keberadaan WNA.
Melalui program ini, kami harap semua perusahaan tertib dalam melaporkan keberadaan WNA, sehingga penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bisa di lakukan sesuai ketentuan. Adapun Tahapan dalam proses ini lanjutnya, melibatkan verifikasi kelengkapan dokumen imigrasi hingga pengisian formulir administrasi.
Ini bagian dari visi Bupati HM, Zairullah Azhar, dalam menertibkan data penduduk, baik WNI maupun WNA, kepentingan bersama. Sementara itu,
perwakilan PT Transcoal Minergy, Ir. Kahananto, melaui penerjemah bahasa Santo Johanes Parsaoran Siregar menyampaikan apresiasinya.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pelayanan langsung dari Disdukcapil ini. Ini mempermudah proses administrasi bagi karyawan kami yang berstatus WNA,” ucap Kahananto.
Dengan inovasi ini,ungkapnya, di harapkan proses pendataan dan administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Bumbu semakin efisien dan terintegrasi sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (han)