Menyinggung kebijakan anggaran belanja daerah, Ibnu Sina menjelaskan, tahun 2025 direncanakan sebesar 2 triliun, 95 miliar,418 juta
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna tahap I dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025, Jumat (13/9/2024).
Agenda itu merupakan rapat paripurna perdana bagi anggota DPRD Banjarmasin periode 2024-2029 yang baru dilantik, Senin (9/9/2024) lalu.
RAPBD 2025 disampaikan langsung Walikota Banjarmasin,Ibnu Sina dengan pimpinan rapat Ketua Sementra DPRD 1Banjarmasin,Rudy Heriyadi didampingi Wakil Ketua Sementara,Harry Wijaya.
Dalam sambutannya Walikota Ibnu Sina menyampaikan pendapatan daerah pada RAPBD 2025 di targetkan 2 triliun, 45 miliar,418 juta rupiah.
Dikatakan Walikota Ibnu Sina pendapatan daerah diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Seluruh pendapatan itu terdiri pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan 696 miliar,646 juta rupiah. Selanjutnya pendapatan transfer pemerintah pusat 1 triliun,347 miliar, 824 juta rincian,sedangkan lain-lain pendapatan sebesar Rp 946 juta.
Menyinggung kebijakan anggaran belanja daerah, Ibnu Sina menjelaskan, tahun 2025 direncanakan sebesar 2 triliun, 95 miliar,418 juta.
Ditandaskan, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan jalannya pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Lebih jauh dijelaskan bel,belanja daerah akan diharmonisasikan dengan kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal secara nasional.
Adapun sasaran yang dicapai lanjutnya, peningkatan perekonomian melalui sektor unggulan daerah dan pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.
Pembahasan RAPBD 2025 tetap akan dibahas DPRD Kota Banjarmasin. kendati pimpinan dan belum terbentuk, namun pembahasan RAPBD 2025. Ketuan itu, tidak melanggar ketentuan dan aturan telah ditetapkan.
Disebutkan, RAPB 2025 harus sudah dibahas antara dewan selaku lembaga legislatif dan eksekutif paling lambat dimulai pertengahan September bulan ini. Selanjutnya harus disahkan paling lambat menjelang akhir bulan November mendatang.
“Dengan begitu membahas RAPBD tahun 2025 menjadi tugas pertama yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru dilantik Senin 9 September 2024 lalu, “ kata Ketua Sementara DPRD Kota Banjarmasin, Rudy Heriyadi. (nid/K-3)