BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dipimpin hakim Fidiyawan Satriantoro melakukan pemeriksaan setempat di kantor Cabang Pegadaian Kayu Tangi Banjarmasin, Senin (30/9/2024), dengan terdakwa Taufik S.Kom salah satui karyawannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan di tempat tersebut dilakukan majelis untuk memastikan aliran keluarnya barang yang disimpan dalam lemari penyimpan barang gadai di kantor tersebut.
Pada pemeriksaan tersebut terdakwa Taufik di dampingi penasihat hukum Edewar Hilmi dan rekan.
Menurut Edewar pemeriksaan ditempat ini dilakukan oleh majelis untuk mematikan soal aliran pengeluar barang gadai yang dilakukan oleh terdakwa. Ternyata menurut Edewar, untuk membuka lemari penyimpanan barang berharga tersebut tidak lah mudah, yakni kunci dipegang oleh pejabat pengelola agunan, kedua oleh pejabat penaksir dan ketiga adalah pimpinan cabang sendiri.
“Kalau dilihat aliran pengeluaran barang tersebut mungkin terjadi masalah prosedur yang salah,’’nduga Edewar.
Pada tindakan dugaan korupsi ini Taufik dituduhkan kepada ketika adanya program nasabah prioritas, dimana uang tebusan yang dikembalikan oleh nasabah justru tidak disetorkan kepada kas Pegadaian dimana tempatnya ia bekerja, sehingga jumlah mencapai Rp3.458.831.200. Namun, dalam penyidikan terdakwa telah mengembalikan sebanyak Rp630 juta. Jadi, kerugian negara menjadi Rp2.805.831.200.
Edewar membenarkan kalau kliennya memang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp630 juta.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi jaksa Arri HD Wokas mematok pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau kedua pasal 10 huruf a jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara dugaan korupsi di BUMN ini, jaksa tidak mencantumkan adanya pasal 55 ayat 1 ke 1, karena terdakwa sendiri mengakui perbuatannya tanpa melibatkan pihak lain.
“Memang betul penyidik tinda mencantumkan pasal tersebut, karena berdasarkan pengakauan terdakwa dalam penyidikan dilakukan dengan tindak melibatkan pihak lainnya, Cuma ini mungkin kesalahan prosedur saja dalam membuka lemari penyimpan barang gadai tersebut,’’tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Duimas Purnama, ketika ditanya sewaktu ia berada di tempat pemeriksaan setempat. (hid/KPO-3)
foto
PEMERIKSAAN SETEMPAT – Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara dugaan korupsi di Pegadaian, Ketua majelis Fidiyawan Satriantoro ketika berada di depan pintu penyimpanan barang. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)