Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Enam Kasus Laka Lantas Anak di Bawah Umur 2024

×

Enam Kasus Laka Lantas Anak di Bawah Umur 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240909 WA0029 e1725874297198
KP/rosadi KONFRENSI PERS – Kasatlantas Polres Tabalong AKP Andi Tri Hidayat didampingi Kadishub Tumbur P Manalu dan perwakilan Diknas setempat mengungkapkan banyaknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, Senin (9/9/2024).

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban meninggal anak di bawah umur, bahkan dari Januari hingga September 2024 melibatkan enam anak di bawah umur.


“Hingga September 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur mencapai enam kasus,” kata Kasat Lalu Lintas Polres Tabalong, AKP Andi Tri Hidayat S.AP SH MM, saat konferensi Pers, Senin (09/09/2024) pagi, di aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong.

Baca Koran


Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Tabalong, Tumbur P Manalu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang diwakili Muhammad Hasbi dan Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong, Aiptu Irawan Yudha Pratama, Kasat Lantas memaparkan kronologis kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.


“Ini dikarenakan banyaknya anak-anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah,” tambahnya.


Padahal Satlantas Polres Tabalong telah melakukan himbauan, baik melalui media sosial maupun ke sekolah, serta perusahaan terkait keamanan berkendara dan bahaya yang ditimbulkan.


“Orang tua harus bijak untuk mengizinkan anaknya yang berusia di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” jelas Andi.


Apalagi di Kabupaten Tabalong sudah disediakan angkutan umum gratis yang disediakan Pemkab melalui Dinas Perhubungan dan sudah berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan, apabila ada sekolah yang membutuhkan bantuan transportasi akan dibantu dan akan dibuatkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama.


Kadishub Tabalong, Tumbur Manalu menjelaskan, berdasar titik lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, sebagian besar terjadi di jalan arteri yang merupakan kawasan tertib lalu lintas yang fasilitas keamanan berkendaranya sudah sangat memadai dan telah dilalui oleh angkutan umum gratis.


“Terkait penggunaan sepeda listrik sudah ada aturan dan menyebarannya yakni penggunaan sepeda listrik tersebut tidak digunakan pada jalan umum dan harus didampingi orang dewasa,” jelasnya.

Baca Juga :  Nuryanti Widyastuti Pamit dari Kemenkum Kalsel, Estafet Kepemimpinan Diteruskan Meidy Firmansyah


Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Hasbi menjelaskan, pihaknya sudah sering memberikan edaran kepada kepala sekolah agar membuat peraturan pelarangan kepada siswa di bawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor sendiri.


“Melalui rapat sekolah, kami juga menghimbau agar sekolah melakukan kerjasama dengan Dishub untuk memaksimalkan angkutan gratis bagi siswanya,” jelasnya. (ros/KO-7)

Iklan
Iklan