BUNTOK, Kalimantanpost.com – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Kabupaten Barito Selatan, Senin (9/9/2024).
“Ini sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa serta Kamiar membangun budaya anti korupsi di masyarakat,” kata Auditor Madya, Hensli yang mewakili Inspektur Daerah Kalteng, di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan.
Hensli menekankan, Program Desa Anti Korupsi merupakan upaya pencegahan korupsi pada pemerintahan desa, yang bertujuan agar pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan dan mengelola keuangannya dengan baik, transparan dan akuntabel.
Selain itu, dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas di setiap kebijakan, sehingga program kegiatan yang dilaksanakan dapat bermanfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, terlebih kepada pemerintah desa tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” harapnya.
Lebih lanjut, Hensli mengungkapkan, bahwa Program Desa Anti Korupsi merupakan upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Sehingga menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas kepala desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan desa,” tambahkan.
Kemudian, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Disebutkan, kegiatan tersebut menjadiemberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa.
“Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang PMDes Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Barito Selatan Juharnita, yang mewakili Kepala Dinsos PMD setempat mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan tujuan dan komitmen Pemkab Barsel untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel yang mencakup sampai level pemerintah desa dan kelurahan.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Barsel telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa mana yang nantinya akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti 44 orang peserta, terdiri dari Perwakilan Inspektorat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, perwakilan camat Dusun Selatan, perwakilan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, ada 10 desa yang mengikuti kegiatan tersebut, yaitu Desa Kalahien, Desa Danau Sadar, Desa Sababilah, Desa Baru, Desa Bipak Kali, Desa Tamparak Layung, Desa Babai, Desa Sanggu, Desa Tabak Kanilan, dan Desa Patas I.
Sedangkan narasumber adalah Auditor dan PPUPD di lingkungan Inspektorat Kalteng yang menyampaikan materi terkait Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta Penggunaan Aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat). (drt/KPO-7).
KP/darity
SOSIALISASI – Peserta Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Kabupaten Barito Selatan, Senin (9/9/2024).