Kasongan, Kalimantanpost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Katingan, berharap bagi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang istrinya berstatus ASN aktif harap lapor dengan Bawaslu.
” Kita berharap bagi para calon yang memiliki istri ASN aktif harap melaporkan diri ke Bawaslu Katingan, ” sebut Ketua Bawaslu Katingan Yosafat kepada KP, Selasa (10/9/2024).
Disampaikan Yosafat, mengingat memasuki tahapan pemilu apabila telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, ” maka tentunya bersangkutan bagi istri yang status ASN masih aktif, begitu juga para calon bupati dan wakilnya yang maju Pilkada telah memasuki masa pensiun dan tidak aktif lagi sebagai ASN, ” ungkap Yosafat.
Tambahnya, tentunya akan berdampak pada kegiatan para calon Bupati dan Wabup ketika melakukan kampanye dilapangan, ” untuk itu, harus melaporkan diri bagi istri calon bupati dan wakil bupati yang masik aktif sebagai ASN ke Bawaslu, ” bebernya.
Ditambahkannya, tentunya bagi ASN telah mengetahui aturan dan undang- undang tentang ASN, ” sehingga perlu di sampaikan ke Bawaslu yang bersangkutan masih aktif dan tidaknya selaku ASN, ” timpalnya. (Isn/K-10)