BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak terhenti di tetapkan tersangka, tetapi berlanjut dengan diajukan praperadilan oleh tersangka MS melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin.
Sebagai termohon dalam rangka praperadilan tersebut adalah dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
“Kami mendaftarkan praperadilan MS yang ditetapkan sebagai tersangka, termohon adalah Kejati Kalsel,” ujar Zainal saat ditemui awak media di ketika berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/9/2024) ketika mendaftaran gugatan praperadilan tersebut.
Dikatakan Zainal leboh lanjut, pengajuan praperadilan dilakukan karena kliennya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan saat diperiksa di akhir bulan Agustus 2024 lalu.
Masih lanjut Zainal, saat dipanggil penyidik, MS saat itu tidak mengerti apakah dipanggil sebagai saksi kasus yang tengah bergulir atau kasus dia sendirian.
Sehingga klien kami, tambah Zainal, tidak terima dengan penetapan tersangka jika dianggap turut serta pada kasus yang menjerat Plt Kadinsos HST berinisial WR itu.
“Klien kami tidak terima kalau dia disebut turut serta, dia tidak mengerti,” ujar Fauzi.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan pihak MS meminta agar hakim PN Banjarmasin membatalkan penetapan tersangka. “Dalam petitum kita minta dibatalkan penetapan tersangka,” ujar Zainal.
MS yang merupakan warga HST ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel dalam kasus dugaan korupsi program kader sosial Dinsos HST tahun anggaran 2022.
MS menyusul Plt Kadinsos HST WR yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(hid/KPO-3)
foto
MENDAFTAR – Kuasa Hukum tersangka MS ketika melalukan pendaftaran praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)